Wistleblowing

Whistleblowing System 

Selamat Datang

 di Whistleblowing System (WBS) RSUD Mohammad Noer Pamekasan

anda melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai dilingkungan RSUD Mohammad Noer Pamekasan.

 Jika Laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan di proses lebih lanjut. Definisi Whistleblowing System Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kriteria Pelaporan :

  1. Adanya penyimpinan kasus yang dilaporkan
  2. Menjelaskan Dimana, Kapan Kasus tersebut dilakukan
  3. Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat
  4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen , gambar, dan rekaman) yang mendukung menjelaskan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi. pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan. pengaduan dapat disampaikan dengan mengisi data yang telah tersedia pada googleform 

link googleform : http://bit.ly/WBSRSMN

No Judul Tahun File
1 Whistleblowing Systems (WBS) RSUD MOHAMMAD NOER PAMEKASAN 25-03-2022