Whistleblowing System
Selamat Datang
di Whistleblowing System (WBS) RSUD Mohammad Noer Pamekasan
anda melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai dilingkungan RSUD Mohammad Noer Pamekasan.
Jika Laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan di proses lebih lanjut. Definisi Whistleblowing System Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kriteria Pelaporan :
WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi. pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan. pengaduan dapat disampaikan dengan mengisi data yang telah tersedia pada googleform
link googleform : http://bit.ly/WBSRSMN
| No | Judul | Tahun | File |
| 1 | Whistleblowing Systems (WBS) RSUD MOHAMMAD NOER PAMEKASAN | 25-03-2022 |
©Copyright ©2023 RSUD MOHAMMAD NOER Pamekasan